Sebagai fresh graduated saya pernah merasa bingung langkah apa yang harus saya lakukan selanjutnya setelah lulus kuliah. Bagaimana tidak? Situasi pandemi yang terjadi memberi pemandangan di mana ada banyak orang yang harus kehilangan pekerjaan karena terpaksa diberhentikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Namun, berbekal doa dan keyakinan saya tetap mengambil
langkah dengan menyebarkan lamaran kerja ke berbagai perusahaan yang membuka
posisi sesuai kualifikasi yang saya miliki.
Lalu hasilnya? Hufft…
Saya hanya bisa menghembuskan napas lelah sambil terus berdoa dan berusaha agar
bisa segera mendapatkan pekerjaan.
Hingga setelah nyaris 4 bulan lamanya,
saya akhirnya mendapatkan pekerjaan pertama berkat perusahaan outsourching. Namun, hal yang membuat
saya takjub adalah, tidak hanya diberikan pekerjaan saya juga mendapatkan
beberapa kali pelatihan yang menjadikan saya makin terampil dalam bidang pekerjaan
yang saya kerjakan.
Iya. Tidak sebatas sebagai
penyalur tenaga kerja saja, outsourcing
ternyata memiliki peran lebih kompleks dari yang saya ataupun mungkin Anda
bayangkan.
Untuk itu, dalam artikel kali ini saya akan mengulas lebih lanjut tentang peran outsourcing bagi pengelolaan tenaga kerja. Biar tidak bingung, alangkah baiknya kalau Anda mengetahui terlebih dahulu apa itu outsourcing dan bagaimana awal kemunculannya dalam dunia kerja.
Mengenal Outsourcing dan Awal Kemunculannya dalam Dunia Kerja
Dalam lingkup ketenagakerjaan outsourcing
bukan istilah langka, namun jika menggunakan istilah Alih Daya mungkin tidak semua orang pernah mendengarnya, termasuk
saya. Nah, jadi apa sih sebetulnya yang dimaksud dengan outsourcing itu?
Sederhananya outsourcing merupakan penyerahan suatu tugas atau pekerjaan kepada
perusahaan lain. Oleh karena itu outsourcing
dimaknai juga sebagai alih daya.
Adapun pengertiannya yang saya kutip dari PP
No. 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha
berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan
tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Dalam hal ini, perusahaan bisnis yang menerapkan sistem outsourcing harus bekerja sama dengan outsource, yaitu perusahaan yang menjadi pelaksana atau penanggung jawab dari penerapan outsourcing tersebut.
Sekilas tentang outsourcing |
Outsourcing (alih daya) bukanlah hal baru. Jika mengintip sejarah,
praktik outsourcing ini sudah
diterapkan sejak zaman Yunani dan Romawi. Lama banget kan?
Pada masa itu pernah terjadi kekurangan pasukan dan
ahli-ahli bangunan. Untuk mengatasi hal tersebut, akhirnya bangsa Yunani dan
Romawi menyewa prajurit untuk berperang dan ahli-ahli bangunan untuk membangun
istana.
Seiring berjalannya waktu prinsip dan fungsi outsourcing terus dikembangkan. Nah, awal
penggunaan outsourcing di dunia usaha
sendiri bertujuan untuk membagi risiko usaha. Sebab tidak semua perusahaan
mampu menyelesaikan masalah dalam pekerjaan mereka.
Sistem outsourcing
terus dikembangkan dan hingga saat ini jasa outsourcing
telah banyak diterapkan karena terbukti dapat meningkatkan efektivitas dan
efisiensi perusahaan dalam memajukan bisnisnya.
Menelisik Ketentuan Outsourcing yang Berlaku di Indonesia
Keberadaan Perusahaan Alih Daya Profesional / Outsourcing
makin akrab di telinga seiring dengan banyaknya perusahaan yang menggunakan
jasa outsourcing untuk menyelesaikan
pekerjaan ataupun merekrut tenaga kerja. Berkat hadirnya perusahaan outsourcing, kini perusahaan dapat
berfokus pada inti kegiatan bisnisnya sehingga dapat meningkatkan produktivitas
secara keseluruhan.
Untuk memahami praktik outsourcing
dengan baik, perusahaan ataupun calon tenaga kerja terlebih dahulu perlu
mengetahui sistem dan ketentuan outsourcing
yang berlaku Indonesia.
Pada awalnya perusahaan outsourcing hanya menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berkaitan
dengan bisnis inti perusahaan. Hal itu di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 66. Disebutkan bahwa pekerjaan
yang menggunakan sistem outsourcing
hanya mencakup jenis pekerjaan di luar kegiatan utama bisnis dan dalam
pelaksanaannya harus didasarkan pada perjanjian kerja antara perusahaan dan
tenaga kerja.
Namun, ketentuan tersebut telah
diperbarui setelah terbitnya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020. Ketentuan tentang batasan jenis pekerjaan sebagaimana
yang sebelumnya di atur dalam UU. No. 13
Tahun 2003 telah dihapuskan dalam UU.
No. 11 Tahun 2020. Sehingga tidak ada lagi batasan jenis pekerjaan apa yang
boleh dialihdayakan. Artinya perusahaan dapat menyesuaikan jenis tugas atau
pekerjaan apapun yang ingin dijalankan secara outsourcing.
Biasanya perusahaan menggunakan jasa outsourcing agar dapat berfokus meningkatkan produktivitas bisnisnya.
Sebab proses panjang mulai dari recruitment
dan tes hingga pelatihan yang memakan tenaga, waktu dan biaya sudah dilakukan
oleh perusahaan outsourcing.
Nah, sampai di sini sepertinya
kita sudah mendapat gambaran bagaimana peran Perusahaan Alih Daya Profesional/Outsourcing
dalam memenuhi kebutuhan perusahaan maupun para tenaga kerja ya.
Peran Alih Daya Profesional/Outsourcing Bagi Perusahaan dan Tenaga Kerja
Jasa outsourcing
memiliki sejumlah peran yang memungkinkan klien perusahaan semakin bertumbuh
dan berkembang.
Peran outsourcing bagi klien perusahaan |
Tidak hanya pada klien perusahaan, jasa outsourcing juga memiliki sejumlah peran penting bagi tenaga kerja maupun calon tenaga kerja.
Peran outsourcing bagi tenaga kerja |
Sekarang kita jadi paham sebesar
apa peran perusahaan Alih Daya
Profesional / Outsourcing dalam
bidang ketenagakerjaan. Di mana keberadaannya sangat membantu perusahaan untuk
berfokus pada kegiatan inti dan membantu pencari kerja dalam mendapatkan
pekerjaan sesuai dengan kompetensi yang mereka miliki.
Seperti salah satunya adalah PT. Sinar Jernih Seksindo (SJS).
Sebagai perusahaan Alih Daya Profesional/Outsourcing,
SJS terus berinovasi dengan
menghadirkan fasilitas dan layanan terbaik untuk membantu perusahaan pemilik bisnis
maupun tenaga kerja.
Mengenal Sinar Jernih Suksesindo (SJS) Lebih Dekat
PT. Sinar Jernih Suksesindo (SJS) merupakan Business Process Outsourcing Company yang
berkomitmen menjadi perusahaan outsourcing
terbaik melalui berbagai inovasi layanan yang dimilikinya.
Berdirinya SJS
di latar belakangi oleh tingginya permintaan akan tenaga kerja yang terampil
dan orang-orang yang membutuhkan pekerjaan. SJS membantu perusahaan agar dapat berfokus pada aktivitas utama
bisnis sekaligus menyediakan lapangan pekerjaan untuk para pencari kerja.
Sebagai perusahaan outsourcing
terkemuka, SJS terus melakukan
evaluasi terhadap layanannya secara berkala menyesuaikan dengan kebutuhan
klien. Saat ini SJS melayani klien
dari perusahaan lokal maupun multinasional. Dalam hal ini SJS memiliki tim profesional yang telah berkecimpung dalam bidang outsourcing selama lebih dari 10 tahun.
Mereka adalah orang-orang yang tahu pasti dan memahami apa yang menjadi tujuan
dan kebutuhan klien.
SJS Yakin mampu
menghadirkan perbedaan dan memberikan kepuasan kepada klien melalui tenaga
kerja terampilnya sehingga secara bersama-sama dapat berkontribusi mendorong
pertumbuhan bisnis di Indonesia.
SJS Penuhi Kebutuhan Klien Melalui Inovasi Layanan yang Beragam
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil, SJS menyediakan beragam layanan yang
dibutuhkan klien. Saat ini SJS telah
memiliki klien perusahaan yang bergerak dalam berbagai sektor seperti
perbankan, consumer goods, manufaktur
dan sebagainya.
Sekarang mari kita jelajahi layanan apa saja yang dimiliki SJS.
Beragam layanan SJS |
Selain layanan di atas, SJS juga menyediakan layanan premium yang sebagian besar di antaranya dapat diakses secara online sehingga dapat memberikan kemudahan kepada klien maupun karyawan dalam mendapatkan informasi.
Mengapa Harus Bermitra dengan Sinar Jernih Suksesindo?
Untuk itu, pada kesempatan ini saya ingin turut serta menyampaikan harapan untuk 10 Tahun SJS.
Harapan untuk 10 Tahun Berdirinya Sinar Jernih Suksesindo
Akhir Kata
Sinar Jernih Suksesindo telah berkontribusi penuh dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. SJS
telah memiliki ribuan tenaga kerja terampil dan klien perusahaan yang bergerak
di berbagai sektor bisnis. Melihat fakta tersebut saya bisa membayangkan ada
begitu banyak orang yang telah terbantu berkat kehadiran Sinar Jernih Suksesindo.
Dengan tagline #SJSYakin! –
Standarisasi, Konsistensi, Kolaborasi, ke depannya SJS akan menjadi perusahaan Alih Daya/Outsourcing terbaik dan
terkemuka yang memiliki keunggulan kompetitif dan berstandar internasional.
Akhir kata, saya ucapkan terima kasih banyak SJS karena telah hadir dan membantu
memenuhi kebutuhan kami. Sukses selalu.
Sosial Media Sinar Jernih Suksesindo (SJS)
Referensi :
- Pengalaman pribadi
- Website resmi SJS (http://sinarjernihsuksesindo.co.id/)
- Pengertian dan sejarah outsourcing (http://repository.uin-suska.ac.id/7269/4/BAB%20III.pdf)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan UU. No. 13 Tahun 2003.